[1]
Vaza, H. and Sami’an, S. 2025. Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia. Jurnal Pendidikan Indonesia. 6, 12 (Dec. 2025), 5745–5753. DOI:https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9235.