Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia

Authors

  • Herry Vaza Universitas Pekalongan, Indonesia
  • Sami’an Sami’an Universitas Pekalongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9235

Keywords:

pemutusan kontrak, pejabat pembuat komitmen, pengadaan barang dan jasa pemerintah, wanprestasi, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implikasi pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor jasa konstruksi. Kewenangan PPK dalam pemutusan kontrak tidak bersifat absolut dan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembuktian wanprestasi dan pemberian kesempatan perbaikan kepada penyedia jasa. Tindakan pemutusan kontrak secara sepihak berpotensi menimbulkan sengketa perdata maupun Tata Usaha Negara, yang dapat merugikan baik negara maupun penyedia jasa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dilengkapi dengan analisis deskriptif-kualitatif regulasi, doktrin hukum, dan putusan pengadilan relevan, penelitian ini juga mengadopsi pendekatan empiris terbatas melalui rekonstruksi kasus fiktif untuk menguji penerapan norma hukum dalam praktik. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum kewenangan PPK, menafsirkan kewenangan diskresioner, serta mengeksplorasi penerapan prinsip-prinsip hukum perdata dalam penyelesaian sengketa pemutusan kontrak. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan konsep perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyedia jasa atas pemutusan kontrak secara sepihak, mengingat potensi kerugian finansial dan reputasi yang mungkin timbul. Kajian ini juga menyoroti pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintah dalam penyimpangan pengadaan barang/jasa dan berupaya mencapai keseimbangan antara diskresi pejabat dengan hak-hak penyedia jasa guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Vaza, H., & Sami’an, S. (2025). Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5745–5753. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9235